Jurnalsidik.com, Tanjungpinang – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya bahwa pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
βHal tersebut disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau yang digelar di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, pukul 10.00 WIB.
βAgenda tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
βKolaborasi ini merupakan langkah bersama dalam memperkuat pendampingan, pencegahan, dan penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.β
βDalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, namun menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
β
ββKerja sama ini bukan hanya dokumen, tetapi komitmen. Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk penyimpangan anggaran di Kabupaten Kepulauan Anambas,β tegasnya.
β
βBupati juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini fokus pada pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
β
ββIa menilai sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum penting agar proses pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
β
ββSaya ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap ASN harus bekerja sesuai aturan dan tidak ragu untuk berkonsultasi atau berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,β ujarnya.
β
βLebih lanjut, Aneng berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meningkatkan komunikasi profesional dengan Kejaksaan Negeri agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program tidak menyimpang dari ketentuan.
β
ββSaya berharap seluruh ASN dapat bersinergi secara profesional dengan Kejaksaan Negeri, sehingga setiap program pembangunan berjalan dengan benar dan sesuai koridor hukum,β tambahnya.
β
βSementara itu, pihak Kejaksaan Negeri dalam kesempatan yang sama juga menegaskan kesiapan memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif maupun solutif, agar program pemerintah daerah dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
β
βKegiatan ini turut dihadiri para Bupati dan Wali Kota se-Kepri, Inspektur Daerah, serta pejabat struktural dari masing-masing pemerintah daerah.
β
βDengan adanya PKS dan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap tata kelola pemerintahan semakin transparan, terukur, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(Agus Suradi,jurnalsisik.com)

