21.3 C
Indonesia
Kamis, Juni 4, 2026
BerandaBerita KepriBerita AnambasKejari Anambas Koordinasikan Pendampingan Dana Desa dan Program Jaga Desa untuk Swasembada...

Kejari Anambas Koordinasikan Pendampingan Dana Desa dan Program Jaga Desa untuk Swasembada Pangan 2025

Anambas, Jurnalsidik.com – Usai libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas langsung mengawali aktivitas dengan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (10/4/2025).

Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Bambang Wiratdany, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, disambut langsung oleh Wakil Bupati Raja Bayu, Sekretaris Daerah Satiar, dan jajaran pejabat Pemkab Anambas.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, dibahas dua agenda utama, yaitu pendampingan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan pelaksanaan program “Jaga Desa”.

Pendampingan Dana Desa ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan prioritas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Salah satu fokus utamanya adalah alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

Sebagai langkah awal, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Anambas akan mendampingi empat desa/kelurahan. Proses pendampingan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi program “Jaga Desa” kepada para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa, khususnya operator. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kedua program ini merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yang menekankan pentingnya ketahanan pangan serta penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Bambang.

Tak hanya itu, pertemuan juga membahas penguatan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Pada triwulan I tahun 2025, Jaksa Pengacara Negara Kejari Anambas telah berhasil memulihkan dan menyelamatkan aset daerah senilai Rp664.177.462 melalui 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dengan sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kepulauan Anambas dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta mendukung terwujudnya swasembada pangan di tahun 2025.

(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments