21.5 C
Indonesia
Rabu, Juni 3, 2026
BerandaBerita KepriBerita AnambasPemkab Anambas Bahas Draf MoU Perlindungan Hak Anak dan Mantan Istri ASN...

Pemkab Anambas Bahas Draf MoU Perlindungan Hak Anak dan Mantan Istri ASN Pasca-Perceraian

Anambas, Jurnalsidik.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tengah mematangkan rancangan nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Tarempa terkait perlindungan hak anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-perceraian. Pembahasan awal ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Anambas, Rabu (2/7/2025), dipimpin oleh Asisten I Kabupaten Anambas, Akmalruzzaman, S.Ag., M.Pd, bersama sejumlah pejabat teknis dari OPD terkait.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjamin hak-hak dasar keluarga ASN yang terdampak perceraian, terutama anak dan mantan istri. Fokus utama pembahasan meliputi kewajiban nafkah, pendidikan anak, dan hak-hak perdata lainnya pasca putusan perceraian.

“Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak serta mantan istri ASN. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab moral institusi terhadap keluarga para aparatur,” ujar Akmalruzzama.

Namun, ia menegaskan bahwa tahap pembahasan kali ini masih bersifat internal dan belum melibatkan pihak Pengadilan Agama Tarempa secara langsung.

“Cuma tadi memang belum melibatkan Pengadilan Agama. Tahapan berikutnya baru kita undang secara resmi untuk pembahasan lanjutan,” jelasnya.

Draf MoU yang telah disusun saat ini tengah dipadupadankan antar instansi di lingkungan Pemkab Anambas guna memperoleh masukan dan penyempurnaan substansi. Nantinya, dokumen kerja sama ini akan menjadi pedoman resmi dalam menangani dampak hukum dan sosial perceraian ASN di wilayah tersebut.

Rencana penandatanganan MoU ditargetkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, setelah seluruh proses harmonisasi dan koordinasi antar lembaga selesai.

Melalui inisiatif ini, Pemkab Anambas menunjukkan komitmennya dalam menjaga keadilan, memastikan keberlanjutan hak asasi anak dan mantan istri ASN, serta mendorong penyelesaian perceraian yang lebih manusiawi dan bertanggung jawab.

(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments