20.6 C
Indonesia
Rabu, Juni 3, 2026
BerandaBerita KepriBerita AnambasKasus Kekerasan Anak Meningkat, KPPAD Anambas Vakum: Sejumlah Tokoh Desak Pemkab Anambas

Kasus Kekerasan Anak Meningkat, KPPAD Anambas Vakum: Sejumlah Tokoh Desak Pemkab Anambas

Anambas Jurnalsidik.com — Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dan fisik terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Anambas, keberadaan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) justru vakum sejak 29 November 2024, usai berakhirnya masa jabatan para komisioner.

Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk membentuk kepengurusan baru.

Situasi ini membuat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di bawah Dinas Sosial (Dinsos) Anambas harus menangani sendiri seluruh kasus anak—baik sebagai korban maupun pelaku.

Beban berat ini kini dipikul oleh satu-satunya petugas aktif, Erdawati, sejak akhir 2024.

Tokoh Agama Anambas, Ali Muhsin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut.

Menurutnya, lonjakan kasus anak membuat P2TP2A kewalahan, terutama dalam mendampingi anak saat proses penyidikan hingga pemulihan mental.

“Karena itu penanganan tidak maksimal. Jadi KPPAD sangat perlu dibentuk kembali,” ujar Ali Muhsin, Minggu (27/7).

Ali menilai, jika KPPAD masih aktif, maka bisa berbagi tugas dan bersinergi dengan P2TP2A.

Ia menyebut, dua lembaga tersebut selama ini selalu bekerja bersama dalam menangani dan mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk lewat edukasi dan sosialisasi bahaya seks bebas serta pelecehan seksual.

“KPPAD sangat berpengaruh terhadap penanganan anak di bawah umur. Sekarang di Polres saja sedang banyak kasus. KPPAD harus merangkul semua dan segera dibentuk kembali,” tegasnya.

Ali juga memberikan apresiasi tinggi kepada Erdawati, yang bekerja seorang diri menangani kasus anak selama lebih dari tujuh bulan terakhir.

“Saya dalam waktu dekat akan bertemu langsung dengan Bupati Aneng. Ini mendesak dan tidak bisa ditunda,” katanya.

Di tempat terpisah, mantan Ketua KPPAD Anambas, Ronald Sianipar, turut menyuarakan desakan serupa.

Ia menjelaskan bahwa sebelum masa jabatan berakhir, dirinya bersama para komisioner sudah menghadap Bupati Anambas sebelumnya, Abdul Haris, untuk mendorong pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) komisioner KPPAD. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Dinsos, tapi tidak ada jawaban. Seolah dibiarkan saja KPPAD vakum, padahal kasus anak terus meningkat,” kata Ronald.

Menurutnya, anggaran untuk proses seleksi sudah tersedia sejak tahun lalu, namun tidak dimanfaatkan oleh Dinsos sebagai OPD yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPAD.

“Sayang sekali anggaran yang sudah dialokasikan tidak dimanfaatkan. Padahal ini lembaga penting dan diatur dalam Peraturan Bupati,” ucapnya.

Ronald menegaskan, KPPAD Anambas dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati, sehingga seharusnya dilanjutkan tanpa jeda masa aktif, demi menjamin keberlanjutan perlindungan terhadap anak.

“Saya juga sudah sempat bertemu dengan Bupati sekarang, Aneng, dan Ketua Komisi I DPRD, Tetty. Tapi belum terlihat tanda-tanda dibentuknya kepengurusan baru,” jelasnya.

Dalam catatannya, selama lima tahun masa kerja terakhir, KPPAD Anambas telah menangani lebih dari 100 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan pola pendampingan sejak proses penyidikan hingga putusan hukum tetap (inkrah).

Ketiadaan KPPAD di tengah darurat kekerasan anak di Anambas dinilai sebagai kemunduran serius dalam perlindungan hak anak.

Pemerintah daerah pun didesak untuk segera membentuk kembali lembaga tersebut agar penanganan kasus anak kembali optimal dan terkoordinasi.

(Agus Suradi,Jurnalsidik.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments