19.5 C
Indonesia
Senin, Juni 15, 2026
HomeBerita KepriBerita AnambasAudiensi Bahas Batas Wilayah dan Penggunaan Alat Tangkap Ikan di Perairan Anambas

Audiensi Bahas Batas Wilayah dan Penggunaan Alat Tangkap Ikan di Perairan Anambas

Anambas, Jurnalsidik.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) menggelar Audiensi Batas Wilayah Penangkapan Ikan dan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) serta Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) di ruang rapat Prof. M. Zein, Lantai 3 Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Rabu (12/11/2025).

‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi vertikal, OPD terkait, para camat, kepala desa, ketua BPD, serta perwakilan nelayan dari seluruh wilayah Anambas.

‎Turut hadir di antaranya Komandan Lanal Tarempa, Kapolres Kepulauan Anambas, Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Pabung 0138/Natuna, Ketua Komisi II DPRD Anambas, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, serta Kepala PSDKP Batam.

‎Selain unsur pemerintahan, audiensi juga diikuti oleh sejumlah pelaku usaha perikanan aktif di wilayah perairan Anambas seperti Mat, Anda, Atian, Tewang, Adi Akong, Indra Saputra, Dodo, Suhaidi, dan Hendri.

‎Bahas Solusi dan Aturan Bersama

‎Sekretaris DPPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, S.Pi, dalam laporannya menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi wadah penting untuk menyatukan persepsi dan mencari solusi terhadap sejumlah persoalan yang tengah dihadapi nelayan.

‎“Wilayah Kepulauan Anambas merupakan daerah yang kaya akan sumber daya perikanan.

‎Namun dalam beberapa waktu terakhir, muncul permasalahan di lapangan terkait batas wilayah penangkapan ikan serta penggunaan alat tangkap yang berbeda antar nelayan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengancam kelestarian sumber daya ikan,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, kegiatan ini diikuti 174 peserta dari berbagai unsur, dan diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konstruktif menuju pengelolaan perikanan yang adil dan berkelanjutan.

‎Raja Bayu: Laut Adalah Aset Strategis Daerah

‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian menekankan pentingnya pengelolaan laut yang bijak dan berkeadilan.

‎“Laut bagi masyarakat Anambas bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga aset strategis daerah yang harus kita kelola dengan bijak dan berkelanjutan,” kata Raja Bayu.

‎Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 4.339 nelayan aktif dengan produksi perikanan tangkap mencapai 27.227,32 ton, serta 2.333 unit kapal berkapasitas 1–5 GT dan 442 unit kapal di atas 5 GT.

‎Menurutnya, pengaturan wilayah tangkap, tata kelola armada, serta penggunaan alat tangkap ramah lingkungan menjadi kunci keberlanjutan sektor perikanan di Anambas.
‎Raja Bayu juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban laut.

‎“Dari audiensi ini, kita harapkan lahir kesepahaman bersama: penegasan batas wilayah tangkap, penerapan alat tangkap ramah lingkungan, peningkatan pengawasan di laut, dan pemberdayaan nelayan melalui pelatihan serta dukungan sarana prasarana,” tegasnya.

‎Polres Tekankan Penegakan Hukum
‎Sementara itu, dari unsur kepolisian, Ipda Fernando dari Unit Dakum Satpolairut Polres Kepulauan Anambas menjelaskan dasar hukum penegakan aturan di laut.

‎Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan sejumlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP), termasuk Permen-KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Jalur dan Alat Penangkapan Ikan.

‎Fernando juga memaparkan jenis alat tangkap yang dilarang, seperti pukat harimau (trawl), jaring cantrang, bom ikan, racun ikan, dan alat setrum.

‎“Larangan ini diterapkan bukan untuk membatasi nelayan, tapi untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan, mencegah kerusakan ekosistem laut, dan melindungi keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

‎DKP Provinsi Dorong Sinergi Pengelolaan Laut

‎Dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Amriansyah Amir, S.Pi, turut menyampaikan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

‎“Sebagaimana kita ketahui, 98 persen wilayah Kepri adalah laut, dan Anambas termasuk bagian strategis dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” jelasnya.

‎Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan sumber daya kelautan hingga 12 mil laut menjadi kewenangan provinsi, sementara kabupaten berperan dalam pembinaan masyarakat nelayan.

Dalam kesempatan itu, Amriansyah juga mengingatkan pentingnya menggunakan alat tangkap yang sesuai regulasi, antara lain alat pasif seperti bubu dan pancing, serta alat aktif seperti jaring insang atau bagan—selama tidak merusak ekosistem laut.

‎“Larangan terhadap trawl, cantrang, dan alat setrum bukan tanpa alasan. Itu semua demi menjamin keberlanjutan hasil laut dan mencegah konflik antar nelayan lokal,” tegasnya

‎Komitmen Bersama

‎Audiensi yang berlangsung hampir sepanjang hari itu ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha perikanan untuk menegakkan aturan, menjaga kelestarian laut, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

‎“Kita ingin sektor perikanan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi Anambas yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tutup Wakil Bupati Raja Bayu.

‎(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!