Jurnalsidik.com Anambas -Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas Jeprizal, S.Kom., M.A. mengatakan selama ini pihaknya belum ada menerima panggilan pengaduan darurat atau panggilan khusus lainnya melalui akses nomor 112 yang disediakan Kominfotik Anambas.
Untuk itu kominfotik melakukan koordinasi dan kerja sama dengan operator layanan call centre.
“Yang mana layanan ini dibutuhkan untuk beberapa OPD yang menangani pengaduan masalah darurat. Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol masalah Trantib, Rumah Sakit untuk penanggulangan melahirkan dan termasuk pengaduan jaringan signal 4G operator.”Ujar jeprizal, Kamis (03/10/2024)
Layanan ini akan dibuat dengan satu nomor pengaduan atau Call centre yang tertanam di cluodnya operator, sehingga masyarakat dapat nomor pengaduan.
Layanan pengaduan ini akan bekerja sama dengan Telkomsel, dan akan disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memberikan pengaduan atas masalah yang terjadi baik masalah kebakaran, gangguan keamanan, pohon tumbang dan masalah lainnya yang membutuhkan pertolongan khusus.
“Misalnya ada longsor dan langsung lanjuti meneruskan ke bahagian lapangan. di desa lokasi tempat kejadian,”terang Jeprizal.
Jeprizal mengatakan, biasanya bila terjadi bencana masyarakat menghubungi Kabid, di sini jelas tidak tersusun rapi untuk menangani masalah pengaduan. Oleh itu dengan adanya nomor layanan pengaduan, akan mempermudah masyarakat untuk menyampaikan informasi pengaduan.
“Kalau kita mengunakan call centre 112 itu lain lagi, itu spesifik persiapannya. Biasanya itu dijalankan oleh kota kota yg padat. Kita bisa menjalankan itu tapi kan butuh persiapan dan anggaran”ungkapnya.

Untuk desa desa yang lemah sinyal dan sulit mengakses masuk ke aplikasi, bisa dengan cara menelepon atau voice call untuk memanfaatkan voice telepon
“Kita akan bentuk dulu, hasil satgas rakor, untuk penggunaan call centre master number itu, mudah mudahan di bulan november awal atau pertengahan kita sudah lakukan pelaksanaan kegiatan ini,”ungkapnya
Untuk itu ada beberapa tahap dan membutuhkan SK OPD terkait sebagai SK admin. Di mana jam layanan selama 24 jam, sehingga tenaga pelayanan akan berkerja secara bergantian untuk menangani atau stand by sebagai operator yang bertugas menangani semua laporan yang masuk dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Agus)
