Anambas, Jurnalsidik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD KKA, Lantai 1, Jalan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Siantan, Kamis (8/5/2025).
Rapat ini turut dihadiri oleh Bupati terpilih Aneng dan Wakil Bupati Raja Bayu Ferbi Gunadian, SE, beserta jajaran DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dipimpin dibuka secara langsung Ketua DPRD Kepulauan Anambas Rian Kurniawan.
Dalam sidang tersebut, Riki B.A, anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, membacakan laporan evaluasi dan catatan strategis terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2024. Tahun tersebut sekaligus menjadi tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati periode 2021–2025.
Riki menyampaikan bahwa meskipun terjadi pergantian kepala daerah hasil Pemilu 2024, penyampaian LKPJ tetap menjadi kewajiban administratif sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pansus LKPJ memberikan sejumlah catatan penting sebagai berikut:
1. Evaluasi RPJMD 2021–2026, terutama pada peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi kerakyatan berbasis perikanan dan pariwisata, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, dan konektivitas wilayah.
2. Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp29,05 miliar menjadi Rp28,30 miliar atau turun 2,58%. DPRD mendorong optimalisasi pendapatan, khususnya dari BLUD Puskesmas.
3. Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah, yang diapresiasi meskipun belum mencapai target yang ditetapkan.
4. Dorongan kemandirian fiskal daerah, termasuk pemanfaatan Perseroda Anambas Sejahtera dan pengembangan sektor pariwisata bahari sebagai potensi unggulan.
5. Transparansi dan akuntabilitas keuangan, yang menjadi dasar penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik ke depan.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, DPRD juga meminta Pemerintah Daerah untuk lebih mengedepankan prinsip transparansi dalam penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat maupun sumber dana sah lainnya, agar digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD berharap hasil evaluasi dan rekomendasi ini dapat menjadi pijakan penting bagi pemerintahan baru dalam menyusun langkah strategis pembangunan ke depan, terlebih menjelang usia ke-17 Kabupaten Kepulauan Anambas pada 24 Juni 2025,” tutup Riki.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

