Jurnalsidik.id, ANAMBAS – Menjelang musim panen buah kepayang (kembang semangkok), Pemerintah Kecamatan Jemaja Timur bersama unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha dan pencari buah kepayang menggelar Musyawarah Koordinasi di Aula Kantor Camat Jemaja Timur, Senin (27/7/2026).
Musyawarah tersebut bertujuan menyatukan persepsi sekaligus menyepakati aturan bersama dalam pelaksanaan panen buah kepayang di seluruh wilayah Pulau Jemaja agar tetap tertib, menjaga kelestarian pohon kepayang, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Rapat koordinasi dihadiri perwakilan Kecamatan Jemaja, Kanit Polsek Jemaja, Lurah Letung, kepala desa se-Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, dan Jemaja Barat, anggota BPD se-Pulau Jemaja, Babinpotmar Jemaja Timur, Satpol PP Kecamatan Jemaja Timur, dan Jemaja, Perwakilan Puskesmas Jemaja Timur, para Ketua RT/RW, pencari buah kepayang, penampung atau pembeli, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, salah seorang peserta menyampaikan bahwa buah kepayang merupakan hasil alam yang setiap tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat Pulau Jemaja. Karena itu, seluruh masyarakat diharapkan memiliki kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian pohon kepayang dengan tidak melakukan penebangan ataupun tindakan yang dapat merusak pohon.
”Buah kepayang ini merupakan anugerah dari Allah SWT bagi masyarakat Pulau Jemaja. Kalau pohonnya dijaga bersama, maka hasil panennya juga akan terus dapat dinikmati oleh generasi berikutnya,” ungkap salah seorang peserta musyawarah.
Melalui pembahasan yang berlangsung secara musyawarah, seluruh peserta akhirnya menyepakati sejumlah ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi pencari maupun penampung buah kepayang selama musim panen berlangsung.
Beberapa ketentuan yang disepakati antara lain melarang setiap orang menebang maupun memangkas pohon kepayang, memanjat pohon, serta menggugurkan buah dengan cara apa pun. Selain itu, masyarakat juga dilarang mengklaim kepemilikan pohon kepayang, kecuali pohon yang berada di atas tanah milik sendiri dan dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Kesepakatan juga mengatur bahwa penampung maupun pedagang tidak diperbolehkan membeli buah kepayang yang diperoleh melalui cara dipanjat, digugurkan, ataupun berasal dari pohon yang ditebang.
Untuk memberikan efek jera, musyawarah menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Pelaku penebangan pohon kepayang akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pelaku yang terbukti memanjat pohon atau menggugurkan buah kepayang dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta.
Selain dikenai denda, seluruh hasil panen beserta peralatan yang digunakan akan disita. Apabila pelaku tidak memenuhi kewajibannya, perkara tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sanksi serupa juga diberlakukan terhadap penampung atau pedagang yang terbukti membeli buah kepayang hasil pelanggaran, yakni dikenakan denda Rp. 50 juta disertai penyitaan barang bukti. Namun apabila hasil pemeriksaan membuktikan penampung tidak mengetahui asal-usul buah yang dibelinya, maka tanggung jawab akan dibebankan kepada pihak penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut, musyawarah menetapkan tim pengawas yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut), serta Tim yang dibentuk dari masyarakat. Selain itu, seluruh hasil sitaan nantinya akan dimusyawarahkan pemanfaatannya untuk kepentingan sosial masyarakat se-Pulau Jemaja.
Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan pelaksanaan panen buah kepayang di Pulau Jemaja dapat berlangsung secara tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian pohon kepayang sebagai salah satu kekayaan alam yang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat dari generasi ke generasi. (BG)


