Jumat, Agustus 21, 2026
HomeBerita KepriBerita AnambasKisruh Pemanfaatan Kepayang di Jemaja, Pemerintah dan Masyarakat Cari Solusi Berkeadilan

Kisruh Pemanfaatan Kepayang di Jemaja, Pemerintah dan Masyarakat Cari Solusi Berkeadilan

Jurnalsidik.id, ANAMBAS – Persoalan pemanfaatan buah kepayang di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar di Aula Kantor Camat Jemaja Timur, Senin (10/8/2026).

‎Rapat yang berlangsung cukup alot tersebut dipimpin langsung Camat Jemaja Timur, Tetti Amalia, S.E., dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta keamanan. Di antaranya para kepala desa se-Pulau Jemaja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Pulau Jemaja, Lurah Letung, Kanit Polsek Jemaja, Danposal Jemaja, Perwakilan Danramil Jemaja, perwakilan Polisi Kehutanan (Polhut) Anambas di Jemaja, Forkopimcam Kecamatan Jemaja Timur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, RT dan RW se Pulau Jemaja, para pencari Buah Kepayang, serta Para perwakilan masyarakat lain nya.

‎Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 27 Juli 2026. Dalam pembahasan, forum kembali membicarakan tata cara pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, khususnya buah kepayang (Kembang Semangkok), serta ketentuan dan sanksi hukum yang berkaitan dengan aktivitas pemanfaatannya.

‎Dalam rapat sebelumnya sempat disepakati adanya larangan terhadap aktivitas memanjat pohon kepayang dengan cara apa pun. Bagi masyarakat yang tertangkap memanjat, sebelumnya direncanakan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.50 juta serta penyitaan kepayang yang dipanen.

‎Namun, dalam rapat lanjutan pada Senin (10/8/2026), kesepakatan mengenai denda dan penyitaan tersebut akhirnya dibatalkan oleh forum rapat.

‎Forum kemudian menyepakati bahwa masyarakat diperbolehkan memanjat pohon kepayang untuk mengambil buah, dengan ketentuan aktivitas tersebut tidak merusak pohon. Pemanjat dilarang melakukan tindakan seperti memaku batang, menebang, melukai atau merusak bagian pohon (menakah batang Pohon) yang dapat mengganggu kelangsungan hidup pohon kepayang.

‎Selain itu, pemanjat juga diminta tidak melarang masyarakat lain yang ingin memungut buah kepayang yang jatuh di sekitar kelompok atau kawasan pohon yang sedang dimanfaatkan.

‎Pembahasan tersebut juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas. Sebab, buah kepayang tidak hanya dimanfaatkan oleh mereka yang mampu memanjat pohon, tetapi juga menjadi sumber hasil bagi masyarakat lainnya, termasuk ibu-ibu dan anak-anak sekolah yang mengandalkan buah yang jatuh untuk dipungut.

‎Karena itu, dalam forum rapat muncul usulan agar pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa segera melakukan penataan kawasan dengan membentuk zona atau wilayah yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemanjatan.

‎Penetapan zona tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai lokasi yang dapat dimanfaatkan, sekaligus menjaga kelestarian pohon kepayang agar tidak dieksploitasi secara berlebihan.

‎Camat Jemaja Timur, Tetti Amalia, S.E., dalam rapat tersebut diharapkan dapat menampung berbagai penyampaian dan aspirasi masyarakat sehingga persoalan pemanfaatan kepayang dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

‎Sementara itu, Ewardi dari pihak Polhut yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan penjelasan mengenai aturan yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu serta aspek hukum yang perlu menjadi perhatian masyarakat dalam mengambil hasil dari kawasan yang memiliki ketentuan perlindungan.

‎Melalui rapat lanjutan tersebut, pemerintah dan unsur terkait diharapkan dapat menghasilkan tata kelola pemanfaatan kepayang yang tidak hanya menjaga kelestarian pohon, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari buah kepayang.

‎Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan pembagian zona pemanfaatan, masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitas pengambilan buah kepayang secara tertib, tidak saling melarang, serta tetap memperhatikan keberlanjutan pohon kepayang di Pulau Jemaja. (BG) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!