Anambas, Jurnalsidik.com — Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Kepulauan Anambas berinisial TA, mengguncang warga Desa Tarempa Timur.
Seorang warga bernama Muhtar menjadi korban setelah uang tabungan hajinya sebesar Rp15 juta yang dipinjam TA sejak lima bulan lalu tak kunjung dikembalikan. Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak Propam Polda Kepulauan Riau.
Muhtar menceritakan awal mula kejadian tersebut. Sekitar lima bulan yang lalu, TA datang ke rumahnya seusai salat Ashar di masjid dan meminta pinjaman uang dengan alasan kebutuhan mendesak.
“Waktu itu hari Sabtu, dia ikut saya pulang dari masjid. Di rumah, dia pinjam uang Rp15 juta dan berjanji akan mengembalikannya tiga hari kemudian,” ungkap Muhtar
Namun, janji tinggal janji. Hingga kini, uang tersebut belum juga dikembalikan. Setiap kali ditagih, TA hanya memberikan alasan dan janji baru.
“Katanya mau dikembalikan hari Senin, tapi sampai sekarang tak ada kabar. Kalau ditagih, alasannya nanti atau minggu depan,” keluh Muhtar.saat selesai membuat laporan ke polres Kepulauan Anambas.Senin (20/10/2025)
Yang membuat Muhtar makin kecewa, uang tersebut merupakan tabungan haji yang dikumpulkannya sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun.
“Itu uang perjuangan saya untuk berangkat haji kalau ada panggilan. Saya minta uang itu dikembalikan penuh, jangan dicicil. Sudah cukup sabar saya menunggu,” ucapnya dengan nada sedih.
Usai kejadian, Muhtar juga mendapat informasi bahwa TA diduga kerap meminjam uang dari beberapa warga dengan modus serupa. Ia pun berharap polisi bertindak tegas agar tak ada korban lain.
“Harapan saya, segera ada tindakan. Jangan sampai warga lain mengalami nasib yang sama,” tegasnya.
Muhtar menyampaikan bahwa ia telah membuat laporan resmi ke Propam Polres Kepulauan Anambas. Menurutnya, jika TA mengembalikan uang tersebut, laporan bisa dicabut. Namun jika tidak, ia siap melanjutkan proses hukum.
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Kabid Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Ia memerintahkan Kasi Propam Polres Anambas, Iptu Muslim, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut.
Saat dikonfirmasi, TA tak membantah telah meminjam uang dari Muhtar. Ia berdalih mengalami kesulitan keuangan akibat kondisi kesehatannya.
“Saya memang pinjam uang itu, tapi bukan mau menggelapkan. Saya lagi sakit dan berusaha cari dana. Kalau sudah dapat, pasti saya kembalikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
TA juga mengaku telah mendapat sanksi disiplin dari Propam Polres Anambas. “Saya bukan kabur. Kemarin saya juga sudah kena tindakan disiplin dan sempat tidur di Polres,” tambahnya.
“Korban sudah membuat laporan Begitu laporan resmi masuk, kami akan lakukan pemeriksaan secara terbuka dan sesuai prosedur,” tegas Iptu Muslim.
Ia menambahkan, Propam berkomitmen menjaga nama baik institusi kepolisian dan menindak tegas anggota yang melanggar.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik kepolisian,” tutupnya.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)
Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Tarempa Timur, Tabungan Haji Rp15 Juta
RELATED ARTICLES

