Minggu, Juli 26, 2026
HomeBerita KepriBerita AnambasPemkab dan DPRD Anambas Rampungkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Pemkab dan DPRD Anambas Rampungkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

‎Jurnalsidik.id, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (24/7/2026).

‎Rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran TNI-Polri, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Anambas, organisasi wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

‎Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan serta menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

‎Aneng menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui tahapan yang cukup intensif, termasuk konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

‎Ia juga menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas agar segera menyampaikan Ranperda yang telah disepakati bersama kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi. Setelah proses evaluasi selesai, Ranperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎Lebih lanjut, Aneng menegaskan bahwa seluruh masukan dan saran yang disampaikan oleh Pimpinan maupun Anggota DPRD selama pembahasan Ranperda akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Ia berharap tindak lanjut tersebut dapat menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.

‎Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan bersama itu juga diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih efektif pada tahun-tahun mendatang. (BG)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!