20.6 C
Indonesia
Rabu, Juni 3, 2026
BerandaBerita KepriBerita AnambasFraksi PNBKS Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna DPRD Anambas

Fraksi PNBKS Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna DPRD Anambas

‎Jurnalsidik.com, Anambas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (28/11/2025), bertempat di Gedung DPRD Lantai I Jalan Imam Bonjol, Tarempa.

‎Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dan dinyatakan memenuhi kuorum.

‎Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Lanal Tarempa, Polres Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri, Dandim 0318/Natuna, Danlanud Matak, serta perwakilan Kementerian Agama.

‎Pendapat akhir Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (PNBKS) dibacakan oleh Yusli YS, S.IP. Dalam penyampaiannya, Fraksi PNBKS menegaskan bahwa kesehatan merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara berkelanjutan.

‎Perokok Pasif Menjadi Sorotan
‎Fraksi PNBKS dalam pandangannya menyoroti bahaya asap rokok terhadap masyarakat umum, terutama perokok pasif. Disebutkan bahwa tidak ada batas aman paparan asap rokok karena kandungan zat berbahayanya dapat menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang.

‎“Semua orang berhak mendapat perlindungan dari paparan asap rokok. Salah satu upaya yang efektif adalah penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Yusli dalam rapat tersebut.

‎Makna dan Dampak Positif Penerapan KTR

‎Fraksi PNBKS turut menjelaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar larangan merokok, tetapi juga meliputi larangan menjual, mengiklankan, mempromosikan, maupun memproduksi rokok di area yang ditetapkan sebagai kawasan KTR.

‎Beberapa dampak positif penerapan KTR antara lain:
‎Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat Menurunnya risiko penyakit akibat konsumsi dan paparan rokok
‎Meningkatnya kualitas udara ruang publik.

‎Terciptanya budaya hidup sehat di lingkungan masyarakat Meningkatkan citra pemerintah daerah dalam penegakan regulasi Mengurangi beban kesehatan yang ditanggung pemerintah
‎Menekan pemborosan belanja rokok di tingkat keluarga.

‎Fraksi PNBKS Nyatakan Setuju Ranperda Disahkan
‎Setelah menimbang substansi dan keseluruhan isi naskah Ranperda, Fraksi PNBKS menyatakan menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

‎“Dengan mempertimbangkan urgensi kesehatan masyarakat dan manfaat jangka panjangnya, fraksi kami menyatakan menerima dan mendukung penetapan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” tutup Yusli.

‎Ranperda ini selanjutnya akan dibawa ke tahap penetapan dan pengundangan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

‎(Agus suradi,jurnalsidik com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments