Jurnalsidik.com, Anambas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (28/11/2025), di Gedung DPRD Lantai I, Jalan Imam Bonjol, Tarempa.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan dan dinyatakan memenuhi kuorum. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, unsur Forkopimda, termasuk Lanal Tarempa, Polres Kepulauan Anambas, Kejaksaan, Dandim 0318/Natuna, Danlanud Matak, serta perwakilan dari Kementerian Agama.
Pendapat akhir Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) disampaikan oleh juru bicara fraksi, Linda A. Md. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan kebutuhan penting untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Ranperda KTR bukan semata membatasi hak perokok, tetapi untuk menjaga hak bersama masyarakat dalam memperoleh udara bersih, lingkungan yang sehat, serta mendukung peningkatan kualitas kesehatan daerah,” ujar Linda.
Menurutnya, penetapan Perda ini sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan serta berbagai regulasi nasional terkait pengendalian konsumsi rokok. KTR juga dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas polusi.
Saran Fraksi untuk Implementasi Perda
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PPIR memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar regulasi ini dapat diterapkan secara optimal setelah disahkan, yakni:

Pemerintah harus menyiapkan strategi sosialisasi massif dan berkelanjutan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait.
Diperlukan koordinasi lintas perangkat daerah, terutama Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan untuk memastikan penerapan Perda berjalan efektif.
Penegakan sanksi harus dilakukan secara tegas, adil, dan tidak tebang pilih.
Pemerintah perlu menyusun mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala untuk menilai efektivitas regulasi dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Fraksi PPIR Nyatakan Persetujuan
Setelah mempertimbangkan seluruh proses pembahasan, kajian, masukan, serta pendapat eksekutif, Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya secara resmi menyatakan menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Fraksi kami berharap agar setelah ditetapkan, Perda KTR ini dapat dijalankan dengan penuh komitmen, ketegasan, dan benar-benar memberi perlindungan bagi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok,” tutup Linda dalam penyampaiannya.
(Agus suradi,jurnalsidik com)
