Anambas, Jurnalsidik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (23), warga Tarempa, Kecamatan Siantan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MS (14).
Kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa pelaku kerap melakukan panggilan video dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.
“Pada 30 Agustus 2025 korban datang ke rumah pelaku yang saat itu sedang sakit. Di situlah terjadi perbuatan asusila pertama. Perbuatan kedua terjadi pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa,” jelas IPTU Alfajri.
Kasatreskrim menambahkan, kasus ini terungkap setelah SY, ibu korban, mendapat laporan dari wali kelas anaknya yang menemukan rekaman percakapan video call antara korban dan pelaku. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi pada 23 September 2025.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera mendatangi rumah terlapor dan melakukan penangkapan. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 September 2025. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya,” terang Alfajri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Anambas menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, sekaligus menghimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)
