Anambas, jurnalsidik.id — Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas bergerak cepat menindaklanjuti dugaan proyek fiktif pembangunan menara Masjid At-Taqwa di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019 tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Material yang sudah dibeli pada waktu itu justru dijual, sementara uang hasil penjualan disebutkan masih tersimpan di kas desa.
Inspektur Daerah KKA, Yunizar, SE, MP, menjelaskan bahwa mantan Kepala Desa Air Asuk tahun 2019, Afrizal, telah mengakui bahwa proyek pembangunan menara masjid tersebut tidak dikerjakan karena keterbatasan waktu.
Ia juga membenarkan bahwa material yang terlanjur dibeli kemudian dijual kembali, lalu uangnya disetorkan ke kas desa.
“Uang material yang dijual kepala desa pada tahun 2019 proyek menara masjid Air Asuk masih ada sampai saat ini di bendahara desa,” ujar Yunizar.

Inspektorat menegaskan akan melakukan pembenahan administrasi dan memberikan sanksi administratif kepada desa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, apabila ditemukan penyimpangan keuangan desa, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas desa.
Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat untuk memastikan apakah ada unsur penyimpangan lain dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2019 di Desa Air Asuk.
(Agus Suradi, jurnalsidik.id)
Inspektorat Anambas Tindaklanjuti Laporan Dugaan Proyek Fiktif Menara Masjid At-Taqwa
RELATED ARTICLES
