Anambas, Jurnalsidik.com — Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Tim Intelijen, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Jemaja dan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari siswa kelas VIII serta orang tua/wali murid. Dengan mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Tim Intelijen Kejaksaan memberikan empat materi utama, yakni:
1. Bahaya Narkotika
2. Perlindungan terhadap Anak di Bawah Umur
3. Pencegahan Tindakan Perundungan (Bullying)
4. Bahaya Judi Online

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi hukum sejak dini kepada para pelajar serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan orang tua. Dengan demikian, diharapkan pelanggaran hukum yang melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban, dapat diminimalisir.
Pihak sekolah dan para orang tua menyambut positif kegiatan ini. Siswa terlihat antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab yang menjadi penutup kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menyampaikan harapannya agar program seperti ini dapat terus dilaksanakan dan menjangkau lebih banyak sekolah di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah agar Jaksa Masuk Sekolah menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)
