Anambas, Jurnalsidik.com – Persoalan hutang-piutang antara Wandi dan Isa Hendra, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali mencuat.
Wandi mengaku kesabarannya sudah habis lantaran selama lebih dari 10 tahun janji pembayaran hutang tak kunjung ditepati.
“Umroh bisa, bayar hutang tak bisa,”ungkap Wandi dengan nada kesal.
Menurut Wandi, permasalahan hutang ini berawal dari pengerjaan perbaikan jalan menuju Pemakaman Umum, Tarempa, di tahun 2014. Saat itu dirinya mengaku disuruh Isa Hendra selaku PPTK kegiatan Pemeliharaan Jalan, untuk memperbaiki kondisi jalan yang rusak parah, sementara pihak Polda Kepri rencananya akan berkunjung ke Anambas.
“Saya disuruh membetulkan jalan itu. Semen saja sudah keluar sekitar 600 sak. Setelah selesai, janji bayar malah tak ditepati, hanya bilang nanti akan ada kegiatan lagi,” ungkap Wandi saat ditemui di gudang tempatnya bekerja, Rabu (27/8/2025).
Tak hanya menjanjikan proyek, Wandi juga mengaku uang memberikan pinjaman ke Isa Hendra sebanyak Rp.40 juta uang tunai yang diambilnya langsung dari Bank Riau. Menurut Wandi saat itu Isa mengaku butuh uang untuk keperluan kantor PU.
Wandi juga mengaku dijanjikan proyek bendungan air senilai Rp.60 juta, namun tak pernah terealisasi. Hingga kini totalnya mencapai sekitar Rp300 juta.
“Bukan uang sepuluh atau dua puluh juta. Ada Rp.40 juta cash, Rp.200 juta untuk perbaikan jalan, dan Rp.60 juta modal bendungan. Itu semua belum kembali,” ujarnya.
Terkait hutang ini, Wandi mengaku sudah pernah dipertemukan dengan Isa di Kantor Kacabjari Anambas oleh Kacabjari sebelumnya, Bapak Manalu. Saat itu Isa mengakui adanya hutang, namun beralasan belum memiliki uang untuk membayar.

“Dia sendiri yang bilang, kalau mau bunuh silakan. Saya kaget dengan ucapan itu. Padahal saya cuma minta ada etika baik,” tambah Wandi.
Lanjut Wandi menerangkan, Isa bahkan kembali menjanjikan pekerjaan proyek pematangan lahan untuk kantor baru Kejari Negeri Anambas. Namun realisasinya, proyek itu dikerjakan pihak lain.
Hal yang membuatnya memuncak dan menilai bahwa Isa Hendra tak punya itikad baik untuk membayar hutang, setelah dirinya mendengar kabar bahwa salah satu rekan kontraktor sudah menyerahkan uang Rp.80 juta kepada Isa Hendra untuk tujuan agar mencicil hutang kepada dirinya.
“Kalau memang uang itu benar ada, kenapa tidak sampai ke saya? Itu artinya Isa memang tidak punya itikad baik,” kata Wandi.
Wandi menegaskan, bila hutang tersebut tak juga dibayarkan, ia akan melaporkan masalah ini secara resmi ke Kejaksaan.
“Sudah lebih 11 tahun saya sabar, dari 2014 sampai 2025. Kalau tidak ada etika baik, saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Isa Hendra belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan yang dilayangkan oleh Wandi.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)
