Anambas, Jurnalsidik.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan adanya oknum ASN yang belum sepenuhnya memahami hal tersebut.
Salah satu kejadian yang menuai perhatian publik terjadi di lingkungan RSUD Tarempa. Seorang oknum pegawai rumah sakit sedang siaran langsung di platform TikTok saat jam kerja.
Dalam tayangan yang sempat beredar, akun dengan nama @liaanyo0 terlihat melakukan siaran langsung sambil melayani pasien di ruang pelayanan. Pemilik akun tersebut tampak berinteraksi dengan warganet dan bercanda dengan rekan kerjanya di sela-sela aktivitas pelayanan publik.
Aksi tersebut sontak menuai kritik dari para pengguna TikTok yang menyaksikan siaran langsungnya. Salah satu netizen bahkan mengingatkan, “Fokus kerja, jangan live dulu.” Namun, pemilik akun menanggapi dengan santai dan tetap melanjutkan siaran hingga hampir satu jam lamanya.
Manajemen RSUD Tarempa akan Telusuri
Direktur RSUD Tarempa, Rini Gumalasari, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya akan segera melakukan penelusuran.
“Saya memang jarang membuka TikTok, jadi belum tahu. Tapi akan saya telusuri dulu, apakah benar pegawai kami yang melakukan itu,” ujarnya.Kamis (9/10/2025)
Rini menegaskan, seluruh pegawai RSUD dilarang menggunakan media sosial saat jam kerja karena dapat mengganggu fokus pelayanan dan mencoreng citra lembaga.
“Pegawai tidak boleh bermain media sosial saat jam kerja, apalagi sampai live. Kami akan lakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat peristiwa ini.
“Saya minta maaf, dan akan kami tindaklanjuti dengan pembinaan agar tidak terulang lagi,” katanya.
Pelanggaran Disiplin ASN
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas, Aan Nugraha, menilai tindakan pegawai tersebut termasuk pelanggaran disiplin ASN.
“Setiap ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bermain media sosial atau melakukan aktivitas pribadi saat jam kerja bisa dikategorikan pelanggaran disiplin,” tegas Aan.
Menurutnya, BKPSDM akan berkoordinasi dengan pihak RSUD untuk memastikan kronologi kejadian dan menentukan langkah penindakan.
“Kami akan koordinasi dengan pihak RSUD untuk memastikan kronologinya dan menentukan langkah pembinaan,” ujarnya.
Aan juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme saat bekerja.
“ASN itu pelayan publik, bukan selebritas dunia maya. Mari tunjukkan profesionalitas dan integritas, karena masyarakat menilai dari perilaku kita saat bertugas,” pesannya.
(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

