23.2 C
Indonesia
Senin, Juni 15, 2026
HomeBerita KepriBerita AnambasPenurunan Anggaran Tahun 2025 Berdampak Pada Penerima BLT-DD Pesisir Timur Kabupaten Kepulauan...

Penurunan Anggaran Tahun 2025 Berdampak Pada Penerima BLT-DD Pesisir Timur Kabupaten Kepulauan Anambas

Jurnalsidik.com.Anambas – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (BLT-DD) tahap III Tahun 2025 secara langsung diserahkan Kepala Desa Pesisir Timur, Sabli kepada masyarakat. Penyerahan itu berlangsung di Balai Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Senin (17/3/2025).

Bantuan Langsung Tunai (BLT -DD ) ini untuk masyarakat yang kurang mampu dan ini merupakan program pemerintah yang disalurkan kepada setiap desa di seluruh Indonesia, untuk membantu meringankan beban masyarakat desa khususnya warga desa Pesisir Timur.

Kepala Desa Pesisir Timur Sabli mengatakan, penyerahan bantuan ini adalah tahap ke III bulan Maret tahun 2025. Bantuan diberikan langsung sebulan sekali sebesar Rp.300.000/bulannya.Dirinya mengaku bahwa bantuan yang diserahkan ini, sangat dibutuhkan oleh warganya di dalam memenuhi kebutuhan pangan setiap hari.ujar sabli

Tahun 2025 ini Sejumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) mengalami penurunan jumlah penerima manfaat (KPM) akibat perubahan kebijakan anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika pada tahun 2024 anggaran dialokasikan sebesar 25 persen, kini mengalami penyesuaian menjadi 20 persen pada tahun 2025.

Penyesuaian ini berdampak langsung pada jumlah penerima manfaat (KPM) serta total anggaran yang tersedia.Tahun 2024 lalu, jumlah penerima BLT-DD mencapai 43 KPM, namun kini berkurang menjadi 29 KPM pada tahap I,II dan III tahun 2025. Meskipun jumlah penerima berkurang, besaran bantuan per individu tetap Rp.300.000 per bulan untuk setiap orang.

Menurut Sabli,Kades Pesisir Timur selaku pengelola anggaran, perubahan ini bukan merupakan kebijakan yang ditetapkan di tingkat desa atau oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melainkan keputusan yang diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui kebijakan pembayaran terbaru.

“Kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini bukan pengurangan yang dilakukan oleh desa ataupun BPD, melainkan berdasarkan regulasi yang telah ditentukan,” tegas Sabli.

Saat ini, sebanyak 29 orang penerima manfaat tetap menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Meskipun mengalami pengurangan jumlah penerima, pihak terkait memastikan bahwa distribusi anggaran tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari regulasi pemerintah dan bukan keputusan yang diambil secara mandiri oleh desa atau pihak terkait lainnya.kata sambi. (Agus Suradi,Jurnalsidik.com)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!