Anambas, Jurnalsidik.com — Proyek revitalisasi Pasar Loka di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang seharusnya menjadi salah satu program strategis nasional, kini justru terbengkalai. Hingga pertengahan Oktober 2025, tidak ada tanda-tanda pembangunan berjalan di lapangan.
Pantauan Jurnalsidik.com menunjukkan, lokasi proyek hanya dipagari seng tinggi tanpa aktivitas alat berat maupun pekerja.
Padahal, revitalisasi pasar ini merupakan program strategis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau. Proyek ini diharapkan memperkuat infrastruktur perdagangan rakyat di Anambas.
Proyek dengan nilai kontrak Rp27,5 miliar ini dikerjakan oleh konsorsium PT Triderrick Sumber Makmur – PT Samudera Anugerah Indah Permai (KSO). Berdasarkan kontrak nomor PB.03.01/SP.HS/PS-01/SPPP-KEPRI/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 300 hari kalender atau hingga 10 Agustus 2025, dan masa pemeliharaan selama 180 hari.
Namun, tenggat waktu sempat diperpanjang hingga 8 Desember 2025.
Proyek Tidak Maju, Kontrak Segera Diputus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPPW Kepri, Riduan Manik Kristian, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengakui proyek tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Saat ini sedang proses pemutusan kontrak. Salah satu alasannya karena tidak ada kemajuan progres. Target tidak tercapai, jadi untuk apa kita perpanjang,” ujar Riduan, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memberi tiga kali peringatan kepada kontraktor. Setiap peringatan diberikan jeda 30 hari, namun tidak ada perubahan signifikan di lapangan.
“Termin belum ada, baru uang muka saja. Kita sudah kasih peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Tapi progres tetap tidak bergerak,” tegasnya.
Riduan juga memastikan bahwa perusahaan pelaksana akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) akibat kegagalan menjalankan proyek ini.
“Sudah pasti, karena tidak ada perkembangan kerja. Perusahaan ini akan kita masukkan ke daftar blacklist,” katanya.
Sementara itu, untuk kelanjutan pembangunan pasar, PPK masih menunggu hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Audit ini akan menentukan apakah ada progres pekerjaan yang dapat dibayarkan atau tidak.
“Kalau tidak tercapai, maka uang muka dan jaminan pelaksanaan akan dicarikan. Kalau mereka tidak sanggup lanjut, maka ada beberapa opsi: menunjuk pemenang cadangan, penunjukan langsung, atau lelang ulang,” jelas Riduan.
Pedagang dan Warga Merasa Dirugikan
Mangkraknya proyek Pasar Loka ini menjadi perhatian serius bagi para pedagang yang sebelumnya menempati kios di pasar tersebut. Mereka mengaku kesulitan karena harus berjualan di tempat sementara yang sempit dan tidak representatif.
Salah seorang pedagang yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya.“Dulu kami dijanjikan pasar baru cepat selesai, tapi sampai sekarang belum juga ada selesai pembangunannya.
“Kami sudah pindah dari pasar lama sejak awal proyek dimulai. Harusnya kalau dikerjakan serius, sekarang bangunan pasar sudah berdiri. Tapi nyatanya cuma pagar seng saja,” ujarnya.
Sementara itu, warga Tarempa, Ahmad Zulkarnain, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap kontraktor.
“Kalau tidak sanggup, ya harus diganti. Jangan dibiarkan begini. Pedagang dan masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Pemerintah Daerah Diharapkan Turun Tangan
Mangkraknya proyek ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ikut mengawal proses pemutusan kontrak dan percepatan pembangunan ulang.
Banyak warga berharap pasar bisa dibangun kembali dan m ncari kontraktor baru dan Pemerintah daerah diminta tidak hanya menunggu hasil audit, tapi juga aktif mendorong percepatan solusi agar proyek vital ini tidak berlarut-larut pembangunannya.
(Agus Suradi,jurnalsidik.id)
Proyek Revitalisasi Pasar Loka Mangkrak, Kontraktor Terancam Blacklist
RELATED ARTICLES

