Anambas, Jurnalsidik.com — Proyek revitalisasi Pasar Loka di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang dibiayai melalui skema multiyears dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, kini tampak mangkrak. Hingga pertengahan tahun 2025, tak terlihat aktivitas pembangunan berarti di lokasi proyek.
Pantauan Jurnalsidik.com di lapangan menunjukkan bahwa area proyek hanya dipagari dinding seng tanpa kehadiran alat berat maupun pekerja. Beberapa material seperti cincin cor terlihat tergeletak dan bahkan terendam air.
Revitalisasi Pasar Loka merupakan salah satu program strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau. Proyek ini ditujukan untuk memperkuat infrastruktur perdagangan rakyat di Anambas.
Pelaksana proyek adalah konsorsium PT Trideriikck Sumber Makmur – PT Samudera Anugerah Indah Permai, KSO, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,5 miliar. Berdasarkan kontrak nomor PB.03.01/SP.HS/PS-01/SPPP-KEPRI/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, masa pelaksanaan ditetapkan selama 300 hari kalender atau hingga 10 Agustus 2025, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari setelahnya. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa tenggat waktu diperpanjang hingga 8 Desember 2025.
Pekerja Tak Digaji, Proyek Macet
Salah satu warga Tarempa yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya atas proyek yang tampak terbengkalai.
“Ini proyek besar, pakai uang rakyat. Tapi sampai sekarang hanya terlihat 5–6 persen pekerjaan yang selesai. Seharusnya dikerjakan dengan serius,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang pekerja proyek bernama Ardan, yang bertugas sebagai surveyor (juru ukur). Ia mengaku belum menerima gaji selama lebih dari lima bulan.
“Permasalahan utama, perusahaan tidak punya uang untuk membayar pekerja. Kami kerja tiap hari, punya absensi dan bukti kasbon, tapi tidak ada kontrak kerja maupun BPJS,” ungkap Ardan, Rabu (25/06/2025).
Menurut Ardan, meski kontraktor telah menerima pencairan termin pertama sebesar 30 persen dari total nilai kontrak, para pekerja belum mendapatkan hak mereka. Ia mengaku sudah mengadukan masalah ini kepada Bupati Anambas, DPRD, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Disnaker disebut telah melayangkan dua surat panggilan kepada pihak perusahaan, dengan pemanggilan kedua dijadwalkan pada 26 Juni 2025. Namun, hingga kini, belum ada respons yang jelas dari perusahaan.
“Kalau perusahaan terus menghindar, Disnaker tidak bisa mengeluarkan rekomendasi ke provinsi karena kami tidak punya kontrak. Tapi kami punya bukti kerja,” kata Ardan.
Ardan juga mengungkap bahwa proyek awalnya dimenangkan oleh seorang purnawirawan polisi berpangkat bintang dua bernama Bg. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, muncul nama Totok yang tidak tercantum dalam kontrak tetapi dikenal oleh para pekerja sebagai penanggung jawab.
“Kasatker Riduan Manik sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan, tapi tak ada tanggapan atau itikad baik,” lanjut Ardan.
Ia khawatir jika terjadi pemutusan kontrak dan pelimpahan proyek ke kontraktor baru, nasib gaji para pekerja akan semakin tidak jelas.
“Sekarang saya sedang ditagih bank karena cicilan rumah tertunggak. Kami minta perusahaan punya etika dan menyelesaikan kewajiban,” harapnya.
Terhentinya proyek ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang yang berharap segera bisa menempati fasilitas pasar yang lebih representatif. Pasar Loka merupakan pusat kegiatan ekonomi di ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas. Keterlambatan pembangunan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Proyek ini diawasi oleh konsultan pengawas dari PT Cipta Multi Kreasi KSO – PT Andalas Cosulindo, serta konsultan perencana dari CV Interdimensi Konsultan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pemerintah mengenai alasan keterlambatan secara teknis maupun administrasi.
Penulis: Agus Suradi
