21.5 C
Indonesia
Rabu, Juni 3, 2026
BerandaBerita KepriBerita AnambasSidang Tipikor Puskesmas Siantan Selatan, JPU Tuntut Johan Intan 3 Tahun Penjara

Sidang Tipikor Puskesmas Siantan Selatan, JPU Tuntut Johan Intan 3 Tahun Penjara

Anambas, Jurnalsidik.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 21 Mei 2025, menghadirkan dua terdakwa, yakni Baban Subhan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan, selaku penyedia barang dan Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa. Saat sidang JPU menuntut Johan Intan dengan hukuman:
Pidana penjara selama 3 tahun
Denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 560.403.114.

“Jika uang pengganti tidak dikembalikan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta milik terdakwa. Apabila tidak ditemukan harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”ucap Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya terhadap terdakwa Baban Subhan, JPU menuntut hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan Denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Kerugian Negara
Menurut perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 880.403.114.”ucap JPU.

Lanjut JPU membacakan berkas tuntutan. Dari jumlah tersebut, terdakwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian, yakni sebanyak Rp 300 juta disetorkan ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 20 Mei 2025 (Bank BSI, REF FT 25140CCHY4) dan sebanyak Rp 20 juta sebelumnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Desember 2023.

Selanjutnya sidang pembacaan tuntutan ditutup. Sidang akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.

(Agus Suradi, Jurnalsidik.com)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments